Jumat, 04 November 2016

Tugas 6 Ilmu Budaya Dasar



ILMU BUDAYA DASAR
A.    Keadilan Menurut Para Ahli

1.      Aristoteles
Keadilan menurut Aristoteles, adalah tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari orang lain (hak).
2.      Thomas Hubbes
Keadilan menurut Thomas Hubbes, adalah setiap perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati sebelumnya.
3.      Plato
Keadilan menurut Plato, adalah apa yang ada di luar kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.
4.      Magnis Suseno
Keadilan menurut Magnis Suseno, keadilan dapat diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban nya masing – masing.
5.      W.J.S Poerwadarminto
Keadilan menurut W.J.S. Poerwadarminto, adalah suatu kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan dengan cara yang sewenang – wenang.
6.      Notonegoro
Keadilan menurut Notonegoro, adalah suatu kondisi atau pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari misalnya, seseorang yang bekerja dan di bayar upahnya sesuai dengan pekerjaannya dan setiap siswa mendapatkan hak yang sama, tidak di beda-bedakan oleh guru-gurnya.

B.     Makna dari “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Makna dari “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yaitu, menunjukkan bahwa manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan, persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Nilai keadilan sosial mengamatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
Contoh dalam kehidupan sehari-hari seperti menghargai hasil karya orang lain dan menghormati apa yang orang lain lakukan, sehingga tidak membuat mereka tersinggung. Dalam gotong-royong kita harus saling bahu-membahu dan membantu sesama tanpa pamrih.

C.    Apakah anda pernah membantu atau menolong orang lain?

Ya, saya pernah membantu atau menolong orang lain. Pada waktu itu saya bertemu dengan seorang kakek yang menjual aksesoris ala kadarnya. Walaupun sudah malam dan dalam kondisi hujan, kakek tersebut belum mau pulang meskipun baju yang di pakainya sudah basah kuyup karena dagangannya belum ada yang membeli. Karena salut dengan kegigihannya saya menawarkan diri untuk membeli beberapa aksesorisnya dan memberi uang lebih untuk ongkos pulang kakek tersebut.




Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar