ILMU BUDAYA DASAR
A.
Keadilan
Menurut Para Ahli
1.
Aristoteles
Keadilan menurut Aristoteles, adalah tindakan yang
terletak di antara memberikan terlalu banyak atau pun terlalu sedikit. Dalam
hal ini, Aristoteles menyatakan bahwa keadilan merupakan aktivitas memberikan
sesuatu kepada orang lain (kewajiban) setara dengan apa yang kita dapatkan dari
orang lain (hak).
2. Thomas
Hubbes
Keadilan menurut Thomas Hubbes, adalah setiap
perbuatan yang dikatan adil. Keadilan hanya tercipta ketika apa yang dikerjakan
telah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat atau pun disepakati
sebelumnya.
3. Plato
Keadilan menurut Plato, adalah apa yang ada di luar
kemampuan manusia biasa, yang mana kondisi ini hanya dapat tercapai dengan cara
menjalankan hukum dan juga undang – undang yang dibuat oleh para ahli.
4. Magnis
Suseno
Keadilan menurut Magnis Suseno, keadilan dapat
diartikan sebagai kondisi atau pun keadaan manusia yang diperlakukan dengan
sama rata / setara, yang sebanding antara hak dan kewajiban nya masing –
masing.
5. W.J.S
Poerwadarminto
Keadilan menurut W.J.S. Poerwadarminto, adalah suatu
kondisi tidak berat sebelah atau pun seimbang, yang sepatutnya tidak diputuskan
dengan cara yang sewenang – wenang.
6. Notonegoro
Keadilan menurut Notonegoro, adalah suatu kondisi atau
pun keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh keadilan
dalam kehidupan sehari-hari misalnya, seseorang yang bekerja dan di bayar upahnya
sesuai dengan pekerjaannya dan setiap siswa mendapatkan hak yang sama, tidak di
beda-bedakan oleh guru-gurnya.
B. Makna dari “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”
Makna dari “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yaitu, menunjukkan bahwa manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam masyarakat Indonesia. Keadilan sosial memiliki unsur pemerataan,
persamaan dan kebebasan yang bersifat komunal. Dalam rangka ini dikembangkanlah
perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai keadilan sosial mengamatkan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang
sama di hadapan hukum.
Contoh
dalam kehidupan sehari-hari seperti menghargai hasil karya orang lain dan
menghormati apa yang orang lain lakukan, sehingga tidak membuat mereka
tersinggung. Dalam gotong-royong kita harus saling bahu-membahu dan membantu
sesama tanpa pamrih.
C. Apakah anda pernah membantu atau menolong orang lain?
Ya, saya pernah membantu atau
menolong orang lain. Pada waktu itu saya bertemu dengan seorang kakek yang
menjual aksesoris ala kadarnya. Walaupun sudah malam dan dalam kondisi hujan, kakek
tersebut belum mau pulang meskipun baju yang di pakainya sudah basah kuyup
karena dagangannya belum ada yang membeli. Karena salut dengan kegigihannya saya
menawarkan diri untuk membeli beberapa aksesorisnya dan memberi uang lebih untuk
ongkos pulang kakek tersebut.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar